Home > Sekolah

Syarat-Syarat Jika Kamu Ingin Pindah Sekolah ke Wilayah DKI Jakarta pada Semester Genap 2023/2024

Seorang siswa harus mempersiapkan sejumlah dokumen untuk pindah sekolah.
Anak Sekolah. Jika siswa ingin pindah sekolah ke wilayah DKI Jakarta, ada syarat-syarat yang perlu dipersiapkan. Foto: Republika.
Anak Sekolah. Jika siswa ingin pindah sekolah ke wilayah DKI Jakarta, ada syarat-syarat yang perlu dipersiapkan. Foto: Republika.

REPUBLIKA KIDS -- Halo Kids... Semester ganjir tahun ajaran 2023/2024 sudah berakhir, anak-anak pun sedang menikmati masa liburan semester yang bersamaan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Bagi kamu yang berencana pindah sekolah pada Semester Genap 2023/2024 di DKI Jakarta perlu mempersiapkan sejumlah syarat.

Melalui Surat Edaran Nomor e-0076/SE/2023 dijelaskan ada tiga lingkup perpindahan peserta didik yakni:

1. Peserta didik yang berasal dari dalam DKI Jakarta dan ingin pindah keluar atau dalam daerah.
2. Peserta didik berasal dari luar DKI Jakarta yang ingin pindah ke sekolah di dalam daerah.
3. Siswa yang berasal dari sekolah Luar Negeri tapi ingin pindah ke sekolah di DKI Jakarta.

Kamu tidak bisa langsung mendaftarkan diri karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi siswa yang ingin pindah sekolah. Dinukil dari Surat Edaran Nomor e-0076/SE/2023 ada beberapa ketentuan umum perpindahan sekolah masuk ke wilayah Jakarta.

BACA JUGA: Berapa Jumlah Sekolah di Indonesia dari TK Sampai SMA?

Ketentuan Umum Perpindahan Sekolah Masuk ke Wilayah DKI Jakarta

1. Perpindahan masuk bisa dilakukan bila daya tampung sekolah masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas.
2. Perpindahan masuk bagi siswa kelas I-V SD, kelas VII-VIII SMP, kelas X-XI SMA dan SMK paling lambat 23 Februari 2024.
3. Perpindahan masuk bagi siswa kelas VI SD, IX SMP, dan XII SMA/SMK paling lambat 17 Januari 2024.
4. Perpindahan masuk bagi siswa khusus SMK program 4 tahun kelas XIII paling lambat 17 Januari 2024.
5. Perpindahan masuk bagi siswa khusus SMK program 4 tahun kelas X, XI, XII paling lambat 23 Februari 2024.
6. Kepala sekolah menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan.
7. Pelaksanaan proses perpindahan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Selain itu kamu juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen untuk pindah sekolah...

× Image