Berapa Ya Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?
Gaji Pokok dan Tunjangan per Bulan
1. Gaji presiden (Rp 5.040.000 x 6) = Rp 30.240.000 + 32.5000.000 = Rp 62.740.000
2. Gaji wakil presiden (Rp 5.040.000 x 4) = Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 = Rp 42.160.000.
Gaji Presiden dan Wakil Presiden dalam Satu Tahun
Dalam Pasal 7 UUD 1945 berbunyi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Gaji dan tunjangan presiden dalam satu tahun Rp 62.740.000, sementara gaji wakil presiden dalam satu tahun Rp 505.920.000.
Selama satu kali masa jabatan atau lima tahun berkisar Rp 3.764.400.000 untuk Presiden. Sedangkan Wakil Presiden sebesar Rp 2.529.600.000.
BACA JUGA: Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Mencegah Anak Stunting (Pendek)
Fasilitas dan Biaya Operasional
Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas dan biaya operasional yang menjadi biaya penunjang pelaksana kegiatan tugas dan kewajiban dari pejabat negara. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden mendapat fasilitas berupa seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, seluruh biaya rumah tangganya, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Jika ditotalkan, seluruh penghasilan yang diterima Presiden bisa mencapai Rp 2 miliar sampai Rp 2,5 miliar per bulan. Sementara Wakil Presiden mendapatkan Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar per bulan. Angka ini belum mencakup tunjangan hari raya (THR) yang sudah diatur dalam PMK Nomor 42 Tahun 2021.
.
Yuk ikuti informasi seputar berita-berita anak di Republika Kids. Ibu dan Bapak juga bisa perpartisipasi dengan mengirimkan dan kritik ke email kami: republikakids@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook Republika Kids.