Home > Sekolah

Penyebab KJP Plus Siswa Dicabut

Salah satu penyebab KJP Plus dicabut adalah terlibat tawuran.
KJP Plus. Ada beberapa hal yang membuat KJP Plus dicabut. Foto: Republika.
KJP Plus. Ada beberapa hal yang membuat KJP Plus dicabut. Foto: Republika.

REPUBLIKA KIDS -- Halo Kids... Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sejumlah pelajar yang terlibat tawuran di kolong jalan layang Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Ahad (28/1/2024), dicabut Pemprov DKI Jakarta. Lantas apa saja hal yang membuat KJP Plus siswa dicabut?

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan merinci sejumlah larangan bagi siswa maupun orang tua/wali siswa penerima bantuan. Dalam Pergub tersebut, pelanggar diberi sanksi penarikan dan penghentian dana KJP Plus sebagai sarana pemberian bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

BACA JUGA: KJP Plus 2024 Sudah Cair, Buruan Cek di Sini

Berdasarkan pasal 23 dan pasal 24 Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021, ada 31 pelanggaran yang membuat KJP Plus dicabut:

1. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan atau perundungan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor atau geng sekolah

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan, pemerasan, atau penjambretan

BACA JUGA: KJP Plus 2024: Berapa Besaran Dana yang Didapat Siswa?

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal atau kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi atau pornografi

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan

20. Menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan atau buku tabungan KJP Plus tersebut kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun

BACA JUGA: Dana KJP Plus Cair untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK, Berapa Besarannya?

21. Menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkannya

22. Meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah atau peraturan sekolah

24. Orang tua/wali siswa membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

25. Orang tua/wali siswa mengoordinasikan pelaksanaan pencairan atau pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/jasa tertentu.

26. Orang tua/wali siswa memalsukan bukti belanja penggunaan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

27. Orang tua/wali siswa mengoordinasikan bukti penggunaan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan sebagai pertanggungjawaban.

28. Orang tua/wali siswa menggunakan jasa pihak ketiga, termasuk sekolah atau madrasah, untuk melakukan pencairan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dengan menjanjikan imbalan tertentu.

29. Orang tua/wali siswa menggadaikan atau menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun.

30. Orang tua/wali siswa menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan siswa tersebut.

31. Orang tua/wali siswa meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak mana pun.

.

Yuk ikuti informasi seputar berita-berita anak di Republika Kids. Ibu dan Bapak juga bisa perpartisipasi dengan mengirimkan dan kritik ke email kami: republikakids@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook Republika Kids.

× Image