Home > Sekolah

KJP Plus 2024 Sudah Cair, Buruan Cek di Sini

KJP Plus cair untuk siswa di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, serta PKBM.
 Siswa menerima KJP Plus. KJP Plus 2024 sudah cair dan bisa dicek di web resminya. Foto: Republika.
Siswa menerima KJP Plus. KJP Plus 2024 sudah cair dan bisa dicek di web resminya. Foto: Republika.

REPUBLIKA KIDS -- Halo Kids... Warga DKI Jakarta sedang menanti pencairan dana KJP Plus yang berlangsung secara bertahap yang mulai dicarikan sejak Januari 2024. Karena itu diperkirakan pencairan KJP Plus 2024 masih dapat dilakukan hingga Februari 2024.

KJP Plus cair untuk siswa di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, serta PKBM. Penerima KJP akan mendapat sejumlah bantuan biaya, dari biaya rutin, biaya berkala, hingga tambahan SPP untuk swasta per bulan.

Kamu yang masuk dalam daftar penemerima KJP Plus bisa mengecek status pencairannya secara langsung dengan mengakses web kjp.jakarta.go.id. Berikut cara cek status pencairan KJP Plus 2024:

1. Buka website kjp.jakarta.go.id

2. Pilih bagian KJP (Pastikan KJP bewarna biru)

3. Input NIK

4. Pilih tombol Cari yang berwarna biru Jika NIK bukanlah penerima KJP Plus, maka status pencairan tidak akan muncul atau data tidak ditemukan.

Besaran KJP adalah...

Jumlah dana yang didapatkan peserta didik penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 yang cair pada 4 Januari 2024 berbeda-beda. Masing-masing jenjang memiliki nilai yang berbeda-beda.

Rinciannya adalah:

1. Jenjang SD/MI: Biaya Rutin per bulan Rp 135.000; Biaya Berkala per bulan Rp 115.000; Tambahan SPP untuk Swasta per bulan Rp 130.000. Jumlah penerima sebanyak 298.989 peserta didik.

2. Jenjang SMP/MTs: Biaya Rutin per bulan Rp 185.000; Biaya Berkala per bulan Rp 115.000; Tambahan SPP untuk Swasta per bulan Rp 170.000. Jumlah penerima sebanyak 185.639 peserta didik.

3. Jenjang SMA/MA: Biaya Rutin per bulan Rp 235.000; Biaya Berkala per bulan Rp 185.000; Tambahan SPP untuk Swasta per bulan Rp 290.000. Jumlah penerima sebanyak 63.897 peserta didik.

BACA JUGA: Daftar Cuti Bersama ASN/PNS Tahun 2024: Ini Link Download Keppres No 7 Tahun 2024

4. Jenjang SMK: Biaya Rutin per bulan Rp 235.000; Biaya Berkala per bulan Rp 215.000; Tambahan SPP untuk Swasta per bulan Rp 240.000. Jumlah penerima sebanyak 105.982 peserta didik.

5. PKBM: Biaya Rutin per bulan Rp 185.000; Biaya Berkala per bulan Rp 115.000; Tambahan SPP untuk Swasta per bulan. Jumlah penerima sebanyak 1.883 peserta didik.

Biaya bisa dipakai secara rutin maksimal Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat dipakai secara non tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

.

Yuk ikuti informasi seputar berita-berita anak di Republika Kids. Ibu dan Bapak juga bisa perpartisipasi dengan mengirimkan dan kritik ke email kami: republikakids@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook Republika Kids.

× Image