Tata Cara, Syarat dan Biaya Mengurus Paspor Baru untuk Bayi dan Anak-Anak Tahun 2023
Cara Membuat Paspor Anak
Cara membuat paspor anak mudah. Anda bisa mengajukan permohonan secara manual atau online dengan cara yang sama seperti membuat paspor dewasa.
Untuk mengajukan permohonan paspor manual, orang tua bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Sedangkan untuk permohonan paspor online bisa lewat aplikasi M-Paspor.
Dokumen wajib yang sudah disiapkan bisa diserahkan kepada pihak imigrasi. Jika lewat online, penyerahan foto dokumen dilakukan lewat aplikasi M-Paspor yang bisa didowload dari App Store atau Google Play.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Jika mendaftar lewat online, Anda perlu mencetak tanda terima tersebut.
Biaya Pembuatan Paspor Anak
Biaya membuat paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu dan paspor biasa elektronik Rp 650 ribu. Namun, perlu jika Anda membutuhkan paspor lebih cepat atau buru-buru di hari yang sama, ada tambahan biaya sebesar Rp 1 juta. Kalau paspor hilang akan dikenakan denda Rp 1 uta dan jika rusak didenda Rp 500 ribu.
.
Yuk ikuti informasi seputar berita-berita anak di Republika Kids. Ibu dan Bapak juga bisa perpartisipasi dengan mengirimkan dan kritik ke email kami: republikakids@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook Republika Kids.