Home > Sekolah

Dana KJP Plus Cair untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK, Berapa Besarannya?

Gelombang pertama pencarian KJP Plus sebanyak 576.263 peserta didik dan gelombang kedua 80.459 peserta didik.
Siswa dapat dana Kartu Jakarta Puntar (KJP).
Siswa dapat dana Kartu Jakarta Puntar (KJP).

REPUBLIKA KIDS -- Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap II tahun 2023 bulan November Gelombang I mulai bisa dicairkan sejak Selasa, 28 November 2023. Pencairan dana KJP Plus Periode Juli-Desember 2023 terbagi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama pencarian KJP Plus sebanyak 576.263 peserta didik dan gelombang kedua 80.459 peserta didik. Namun nama penerima KJP Plus gelombang kedua masih dalam proses pengecekan kelayakan.

BACA JUGA: Pelajaran Matematika Kelas 1 SD Bab 1-3 Semester 1, Dilengkapi Penjelasannya

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan dana KJP Plus gelombang kedua bisa cair dan tersalurkan paling lambat Desember 2023. Rincian penerima bantuan sosial KJP Plus gelombang pertama untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA dan SMK:

1. SD/MI
Sebanyak 226.400 siswa mendapatkan dana biaya rutin Rp 135 ribu. Selain itu mereka juga mendapatkan biaya berkala Rp 115 ribu setiap bulannya. Untuk siswa yang menimba ilmu di sekolah swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 130 ribu.

2. SMP/MTs
Sebanyak 179.407 siswa mendapatkan dana biaya rutin Rp 185 ribu. Mereka juga mendapatkan biaya berkala Rp 115 ribu setiap bulannya. Untuk siswa sekolah swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 170 ribu.

3. SMA/MA
Sebanyak 63.137 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 235 ribu dan biaya berkala Rp 185 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 290 ribu.

4. SMK
Sebanyak 105.583 siswa mendapatkan dana biaya rutin sebesar Rp 235 ribu dan biaya berkala Rp 215 ribu tiap bulannya. Untuk swasta diberikan tambahan SPP senilai Rp 240 ribu.

Dana KJP Plus juga diberikan kepada peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Mereka mendapatkan biaya rutin sebesar Rp 185 ribu dan biaya biaya berkala sebesar Rp 115 ribu.

Dana biaya rutin yang diberikan kepada siswa dapat digunakan secara tunai dengan maksimal Rp 100 ribu per bulan. Jika dana KPJ Plus baik biaya rutin dan biaya berkala memiliki sisa atau saldo, peserta dapat menggunakannya secara non tunai tiap bulan untuk kebutuhan. Dinas Pendidikan DKI juga mencairkan dana KJMU kepada 13.575 mahasiswa dengan total bantuan Rp 9 juta per semester di jadwal yang sama.

.

Yuk ikuti informasi seputar berita-berita anak di Republika Kids. Ibu dan Bapak juga bisa perpartisipasi dengan mengirimkan dan kritik ke email kami: republikakids@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook Republika Kids.

× Image