Home > Iptek

PNS Laki-Laki Dapat Cuti Ayah Selama 2 Bulan untuk Dampingi Istri Melahirkan

Cuti ayah diberikan dengan waktu bervariasi mulai 15 hari sampai 60 hari.
PNS laki-laki dapat cuti khusus mendampingi istri yang melahirkan. Foto: Republika
PNS laki-laki dapat cuti khusus mendampingi istri yang melahirkan. Foto: Republika

REPUBLIKA KIDS -- Hai Kids... Selama ini para pria yang bekerja di sektor swasta atau pemerintah, kesulitan mengatur jadwal cuti untuk mendampingi istri yang akan melahirkan. Selain karena kelahiran terkadang berbeda dengan Hari Perkiraan Kelahiran (HPL), selama ini tidak ada cuti khusus untuk para ayah mendampingi istri melahirkan. Namun kini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Kebijakan ini merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024. “Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2024) seperti dinukil dari Antara.

BACA JUGA: Tips untuk Ibu-Ibu Muslimah Memilih Pakaian untuk Bukber Puasa

Menurutnya, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.

Sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

BACA JUGA: Ibu Hamil dan Menyusui Bolehkah Puasa Ramadhan?

Waktu cuti yang diberikan bervariasi...

× Image