9 Syarat Siswa Bisa Terima KJP Plus
REPUBLIKA KIDS -- Hai Kids... Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi program unggulan dan strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini bertujuan memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Bagi siswa yang ingin mendapatkan KJP ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Selain layak mendapatkan bantuan, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi siswa dan orang tua.
BACA JUGA: Cara Mudah Temukan Passion dan Bakat pada Anak
Persyaratan penerimaan KJP Plus:
1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
6. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
7. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
8. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
9. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
.
Yuk ikuti informasi seputar berita-berita anak di Republika Kids. Ibu dan Bapak juga bisa perpartisipasi dengan mengirimkan dan kritik ke email kami: republikakids@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook Republika Kids.