Home > Sekolah

Agak Laen, Pj Gubernur Heru Cabut KJP Plus dan KJMU, Ternyata Ini Alasannya

Penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Pemprov DKI dikabarkan menghapus penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Foto: Dok Republika
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Pemprov DKI dikabarkan menghapus penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Foto: Dok Republika

REPUBLIKA KIDS -- Hai Kids... Selama beberapa pekan terakhir dunia pendidikan DKI Jakarta digoncang isu tak sedap, setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Pj Gubernur Heru Budi Hartono dikabarkan menghapus penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ternyata, usut punya usut, Pj Gubernur Heru mengungkapkan penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024), seperti dinukil dari Antara.

Heru memastikan, KJP Plus dan KJMU akan disalurkan tepat sasaran karena bersumber pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Data lalu dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), sehingga bantuan sosial biaya pendidikan itu bersifat selektif, tidak terus-menerus dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Peserta didik atau mahasiswa yang memenuhi persyaratan agar mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4). "Kalau yang sudah berjalan tidak ada yang disetop, tapi sesuai syarat," katanya.

Heru berkata, hingga kini Pemprov DKI Jakarta terus menyinkronkan data penerima KJP Plus dan KJMU sesuai data sosial. Selain itu, DKI Jakarta juga bisa tersambung dengan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), data kendaraan, pajak, rumah dan aset.

"Tapi kalau dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, yang memang layak secara data. Jadi, data di DKI itu sekali lagi bisa dikaitkan dengan data lainnya. Itu otomatis langsung," jelas Heru.

.

Yuk ikuti informasi seputar berita-berita anak di Republika Kids. Ibu dan Bapak juga bisa perpartisipasi dengan mengirimkan dan kritik ke email kami: republikakids@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook Republika Kids.

× Image